PERAN PENTING PENGACARA DALAM PERKARA PIDANA

Tindak pidana  / delik /  strafbaar feit  merupakan  suatu perbuatan melanggar hukum yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan sanksi pidana  bagi siapa saja yang melanggarnya.  Tindak pidana atau sering dilatarbelakangi oleh berbagai faktor multidimensi yang mendorong seseorang atau kelompok melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Pelaku tindak pidana dapat dihukum dan dipertanggungjawabkan secara hukum apabila terpenuhi dua unsur utama secara bersamaan actus reus (tindakan fisik atau perbuatan yang melanggar hukum) dan mens rea (sikap batin atau niat jahat pelaku). Dalam teori hukum, terdapat asas actus non facit reum nisi mens sit rea  dimana suatu perbuatan tidak dapat membuat seseorang bersalah kecuali jika perbuatan tersebut dilakukan dengan niat yang jahat. Keduanya harus terbukti terjadi dalam waktu yang bersamaan.

Suatu  tindakan  dapat dikategorikan dan diproses sebagai tindak pidana jika  telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang diatur dalam undang undang.  Secara garis besar Unsur- unsur  tersebut dibagi menjadi unsur subjektif  atau yang berasal dari dalam diri pelaku dan unsur objektif  yang berasal dari tindakan di luar diri pelaku.

Unsur-unsur  Tindak pidana :
 
1.  Unsur subjektif dalam tindak pidana adalah elemen-elemen yang melekat pada diri pelaku atau yang berhubungan dengan kondisi mental dan niat sebelum maupun saat melakukan perbuatan
berikut keadaan batin / sikap mental pelaku :
  • Kesengajaan (Dolus) artinya Kehendak dan pengetahuan pelaku untuk mewujudkan suatu perbuatan tertentu beserta akibatnya. Pelaku sadar dan tahu apa yang ia lakukan
  • Kealpaan (Culpa) artinya Kurangnya kehati-hatian atau kewaspadaan. Pelaku sebenarnya bisa membayangkan atau memperkirakan akibat dari perbuatannya, tetapi ia mengabaikannya
  • Niat (Voornemen) artinya Tujuan atau rencana yang ingin dicapai oleh pelaku sebelum melakukan perbuatan
  • Maksud artinya Keinginan spesifik yang melatarbelakangi pelaku dalam melakukan suatu tindak pidana tertentu (misalnya maksud untuk menguntungkan diri sendiri)
  • Emosi atau Perasaan Tertentu artinya Keadaan psikologis yang mendorong terjadinya perbuatan (misalnya perasaan takut, dendam, atau rasa marah yang memicu kejahatan)
2.  Unsur objektif dalam tindak pidana adalah unsur-unsur yang berkaitan dengan perbuatan, keadaan, atau akibat di luar diri pelaku
Berikut yang termasuk Unsur Obyektif :
  • Perbuatan atau tindakan : Adanya perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
  • Sifat Melanggar Hukum  Perbuatan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum dan tidak ada alasan pembenar / pembelaan diri
  • Akibat yang ditimbulkan: Akibat yang menjadi syarat mutlak dari suatu tindak pidana
  • Keadaan tertentu: Keadaan yang menyertai perbuatan, misalnya waktu (malam hari) atau tempat (di jalan umum)
  • Sifat melawan hukum: Perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak atau melanggar hukum yang berlaku (wederrechtelijkheid).
  • Kualitas subjek hukum: Kondisi khusus dari pelaku, misalnya statusnya sebagai Pegawai Negeri pada kejahatan jabatan
  •  

BAGAIMANA PENANGANAN PERKARA PIDANA ?

Penanganan perkara pidana di Indonesia mengikuti tahapan yang  berjenjang sesuai dengan aturan dan prosedur  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses dan tahapan perkara pidana meliputi tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan di pengadilan

seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( prinsip presumption of innocence )

KAPAN SESEORANG DAPAT MEMAKAI JASA PENDAMPINGAN PENGACARA PIDANA :

Apabila sedang menjalani atau mengalami tindak pidana agar tindak mengalami kesalahan prosedur yang dapat merugiksan hak hak hukum di kemudian hari. 

berikut kondisi   paling krusial seseorang memakai jasa pengacara pidana: 

  • saat menjalani pemeriksaan 
  • menghadapi ancaman hukuman berat 
  • menjadi korban tindak pidana
  • merasa tidak melakukan tindak pidana tetapi di tangkap dan di tahan
  • saat hak haknya merasa di langgar

PENTINGNYA MENGGUNAKAN JASA PENDAMPINGAN HUKUM KANTOR HUKUM LENTERA DALAM PERKARA PIDANA :

Dalam hal  proses hukum yang sedang berjalan, seorang tersangka, terdakwa, saksi dan ataupun seseorang yang menjadi  korban  memiliki hak untuk di dampingi pengacara supaya dapat terhindar  dari tekanan atau intimidasi, memberikan nasihat hukum serta memastikan pemeriksaan dan BAP dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum serta dapat menjunjung tinggi nilai  keadilan,   

Kantor Hukum Lentera dapat memberikan pemahaman hukum yang komprehensif, menyeluruh  dengan tujuan untuk melindungi hak hak tetap terjaga dengan baik, memastikan proses peradilan dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan berkeadilan serta menyusun  strategi pembelaan terbaik agar Klien dapat memahami secara pasti duduk perkara dan konsekwensi hukum yang sedang di hadapi.

Untuk Pendampingan  jasa pengacara Pidana dapat menghubungi kami di nomor Whatsapp 089531758000

#pengacara pidana

#pengacara pidana purwokerto

#pengacara pidana purbalingga

#pengacara pidana Banjarnegara

#pengacara pidana wonosobo

#pengacara pidana kebumen

#pengacara pidana cilacap

#pengacara pidana brebes

#pengacara pidana tegal

#pengacara pidana pemalang

#pengacara pidana pekalongan

#pengacara pidana semarang

#pengacara pidana Yogyakarta

#pengacara pidana surakarta

#pengacara pidana purworejo

#pengacara pidana cirebon

#pengacara pidana ciamis

#pengacara pidana tasikmalaya

#pengacara pidana bandung