Perusahaan sangat memerlukan peran pengacara untuk menunjang aktifitas bisnisnya !

Dalam aktifitas  dan pengelolaan  usaha,  setiap perusahaan tidak hanya dituntut untuk mencapai pertumbuhan dan profitabilitas, akan tetapi juga memastikan seluruh aktifitas bisnis bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seiring dengan kompleksitas transaksi,  hubungan kerja,  perjanjian bisnis,  hingga terjadinya potensi sengketa yang dapat timbul,  kehadiran pengacara perusahaan menjadi salah satu cara efektif dan penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perusahaan.

APA ITU PENGACARA PERUSAHAAN 

Pengacara perusahaan adalah lawyer, advokat, ahli hukum atau profesional hukum yang memberikan jasa dan pendampingan hukum kepada perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha, baik dalam aspek preventif, konsultatif, maupun represif. Pengacara perusahaan bukan hanya berperan ketika perusahaan sedang menghadapi berbagai sengketa atau perkara  di pengadilan, akan  tetapi juga membantu perusahaan mengidentifikasi, mencegah, dan meminimalkan risiko hukum sebelum suatu permasalahan hukum terjadi.  Dalam praktiknya, pengacara perusahaan dapat menjadi mitra hukum strategis, terpercaya bagi manajemen perusahaan dalam memastikan setiap kebijakan, transaksi bisnis,  perjanjian bisnis, kontrak kerja dan dalam setiap aktifitas usaha perusahaan supaya berada dalam  koridor hukum yang berlaku.

PERAN PENTING PENGACARA PERUSAHAAN

Keberadaan pengacara perusahaan memiliki peranan penting dalam memberikan kepastian, perlindungan, mitigasi risiko hukum.

berikut peran utama pengacara perusahaan :

  • memberikan konsultasi serta pendapat hukum bagi perusahaan, pengacara memberikan analisis serta legal opinion kepada perusahaan mengenai berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan aktifitas perusahaan dan pengambilan keputusan. 
  • mencegah terjadinya permasalahan hukum perusahaan, pengacara membantu perusahaan mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini, sehingga perusahaan dapat mengambil langkah pencegahan sebelum berkembang menjadi perkara sengketa yang dapat merugikan perusahaan.
  • melakukan review dan penyusunan perjanjian , setiap kontrak, perjanjian bisnis dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi perusahaan. pengacara membantu menyusun, meninjau, menegosiasi klausul agar kepentingan perusahaan tetap terlindungi.
  • memberikan pendampingan dalam hubungan bisnis perusahaan, Dalam kerjasama dengan investor, vendor, distributor,, mitra usaha, ataupun dengan pihak lainnya, pengacara dapat memastikan hubungan hukum para pihak dituangkan secara jelas, tepat, dan seimbang.
  • menangani dan menyelesaikan masalah sengketa,  Jika  perusahaan menghadapi persoalan, perselisihan, pengacara dapat memberikan pendampingan hukum dalam proses negosiasi, mediasi, maupun proses litigasi sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan hukum perusahaan.
  • membantu memastikan kepatuhan hukum perusahaan, Pengacara dapat membantu perusahaan memahami, memenuhi ketentuan hukum dan regulasi yang relevan dengan aktifitas usahanya ( legal compliance )

FUNGSI PENGACARA PERUSAHAAN BAGI PERUSAHAAN

Secara sederhana, pengacara perusahaan  memiliki fungsi bagi perusahaan antara lain adalah sebagai berikut :

  1. fungsi preventif, Pengacara  berfungsi sebagai pencegah risiko hukum sebelum perusahaan mengambil suatu tindakan atau membuat suatu transaksi, aspek hukumnya dapat dianalisa terlebih dahulu untuk dapat mengurangi kemungkinan munculnya persoalan dikemudian hari.
  2. fungsi konsultatif, Pengacara  menjadi wadah bagi perusahaan memperoleh nasihat, pertimbangan hukum dalam mengambil keputusan. dengan demikian keputusan bisnis perusahaan tidak hanya mempertimbangkan aspek keuntungan saja akan tetapi juga konsekwensi dan risiko hukumnya.
  3. fungsi representatif,  Ketika perusahaan berhadapan dengan pihak lain dalam suatu sengketa atau proses hukum, pengacara dapat memberikan pendampingan dan representasi hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentutan peraturan perundang-undangan.

MENGAPA PERUSAHAAN WAJIB MEMILIKI PENGACARA PERUSAHAAN

Dalam dunia bisnis, permasalahan hukum dapat muncul dari berbagai aspek seperti dalam kontrak bisnis, ketenagakerjaan, perijinan, hubungan dengan mitra usaha,, transaksi komersial, kepemilikan aset, sampai dengan perselisihan dengan  pihak lain. Oleh sebab itu perusahaan wajib memiliki pengacara perusahaan. bukan hanya ketika perusahaan sudah menghadapi permasalahan hukum, justru keterlibatan pengacara sejak tahapan awal dapat menjadi bagian dari strategi manajemen risiko perusahaan untuk melindungi aset, kepentingan bisnis serta keberlangsungan usaha. dengan demikian pengacara perusahaan pada dasarnya bukan sekedar pembela ketika terjadi perkara, kasus, melainkan dapat berperan sebagai mitra hukum terpercaya yang membantu perusahaan menjalankan kegiatan usahanya secara aman, terkendali, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

UNTUK KONSULTASI DAN JASA HUKUM PENGACARA PERUSAHAAN DAPAT MENGHUBUNGI SEKRETARIAT KANTOR HUKUM LENTERA  DI NOMOR WHATSAPP 089531758000

HEAD OFFICE :

KANTOR HUKUM LENTERA 

JL. Dr Suparno Perum Bumi Arca Indah 8/1 Purwokerto

KANTOR HUKUM LENTERA BRACH OFFICE TASIKMALAYA  : 

JL. A.H Witono Perum Permata Cikurubuk B5/ 1 Tasikmalaya, Jawa Barat

KANTOR HUKUM LENTERA BRACH OFFICE CILACAP  : 

JL. Swadaya  No. 42 Daun lumbung  Tambakreja Cilacap Selatan Kab. Cilacap Jawa Tengah

www.pengacara168.com