ARTI TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN, PENTINGNYA PENGACARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Tindak pidana korupsi  merupakan  perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan jabatan atau pengelolaan keuangan atau kekayaan negara, yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Di Indonesia, pengaturan utama mengenai tipikor terdapat dalam Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001.

tindakan Korupsi tidak hanya berarti mengambil uang negara saja, akan tetapi juga  dapat berupa suap, gratifikasi,  pemerasan,  penggelapan dalam kewenangan jabatan,  manipulasi  pengadaan,  konflik kepentingan, serta  berbagai perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Berikut beberapa kelompok perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi antara lain sebagai berikut :

  1. Kerugian keuangan negara seperti  seseorang menyalahgunakan kewenangan sehingga uang atau aset negara berkurang secara melawan hukum.
  2. Suap-menyuap seperti tindakan nyatanya adalah Pemberian atau penerimaan sesuatu kepada pejabat atau pihak tertentu agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan
  3. Penggelapan dalam jabatan seperti pejabat atau orang yang menguasai uang/barang karena jabatannya kemudian menggunakan atau menguasainya secara tidak sah.
  4. Pemerasan seperti pejabat menggunakan kekuasaan atau kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.
  5. Perbuatan curang seperti tindakan kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan atau pengadaan yang dapat merugikan kepentingan negara.
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan seperti  pejabat yang memiliki kepentingan pribadi dalam suatu perusahaan ikut menentukan proses pengadaan yang menguntungkan dirinya atau pihak yang mempunyai hubungan dengannya.
  7. Gratifikasi seperti adanya pemberian yang sangat berlebihan dan tidak wajar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dalam keadaan yang memenuhi ketentuan UU Tndak pidana korupsi.

Berikut beberapa kerugian negara akibat adanya tindak pidana korupsi :

  • berkurangnya uang atau aset milik negara
  • negara membayar suatu barang atau jasa dengan harga yang tidak semestinya
  • negara menerima barang atau pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai kontrak
  • penerimaan negara yang seharusnya masuk menjadi tidak diterima
  • aset negara dikuasai atau dialihkan secara tidak sah
  • proyek pemerintah tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya
  • timbulnya biaya tambahan akibat penyimpangan atau proyek yang gagal
  • terganggunya pelayanan publik dan pembangunan.

Berikut bagaimana cara pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi ??

Pencegahan korupsi perlu dilakukan tidak hanya dari  pemerintah, akan tetapi peran serta  perusahaan, maupun masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya bentuk tindak pidana korupsi.

Berikut langkah strategis yang dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, diantaranya sebagao berikut :

– Memperkuat sistem pengawasan

  • melakukan audit serta  pengawasan internal yang berkelanjutan dan  efektif
  • melakukan pemisahan  kewenangan antara pihak-pihak yang berperan sebagai pihak  mengajukan,  pihak yang memiliki kewenangan menyetujui, pihak yang memiliki kewenangan membayar, dan pihak yang memiliki kewenangan untuk  memeriksa
  • melakukan pemeriksaan secara berkelanjutan, secara berkala terhadap penggunaan anggaran yang di berikan.

– Meningkatkan transparansi

Informasi mengenai anggaran, pengadaan barang atau jasa, dan penggunaan aset pemerintah perlu dikelola secara transparan, terbuka sehingga dapat memudahkan dalam pengawasan diawasi.

– Mencegah konflik kepentingan

Pejabat maupun pegawai harus mengungkapkan kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi keputusan jabatan.

– Membangun budaya integritas

Pencegahan tidak cukup hanya dengan membuat aturan dan ketentuan,  perlu dicatat adalah tindakan yang nyata adalah bagaimana  membangun budaya yang  menolak adanya suap,  gratifikasi,  pemerasan, dan penyalahgunaan jabatan.

– Memperkuat mekanisme pelaporan

Tersedianya sarana dan  saluran pengaduan atau whistleblowing system yang aman sehingga dugaan penyimpangan dapat dilaporkan tanpa intimidasi atau tekanan.

– Memberikan edukasi hukum

Pegawai,  pengusaha,  pejabat, serta  masyarakat  perlu mendapatkan  pemahaman terkait dengan batasan  antara pemberian yang diperbolehkan dan pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap.

Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, penggunaan  jasa hukum pengacara sangat   penting sekali dan krusial dimana  perkara korupsi pada umumnya  memiliki persoalan hukum dan pembuktian  yang sangat muti kompleks dan tidak sederhana.  menjawab pentingya pengacara dalam penanganan tindak pidana korupsi, pendampingan hukum Kantor Hukum Lentera sangat  dapat membantu seseorang untuk dapat memahami posisi dan hak hukumnya dari  tahapan pemeriksaan sampai dengan proses  persidangan.

PENTINGNYA MEMAKAI JASA PENGACARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

seseorang  yang baru ditetapkan menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi tetap memerlukan pendampingan pengacara, hal tersebut sebagai langkah praktis untuk mencegah status saksi berubah menjadi tersangka karena perkara korupsi sangat kompleks dan memerlukan pemahaman hukum yang matang sehingga menghindarkan kekeliruan dalam memberikan keterangan supaya tidak menjerat seseorang naik status menjadi tersangka serta menjamin dan memastikan  proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang sah ( due process of law ) serta  pemeriksaan bebas dari tekanan saat pemeriksaan.

Seseorang  yang telah di tetapkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku  orang tersebut tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara.  Pendampingan hukum  ini merupakan salah satu  bagian hak semua  orang untuk memperoleh pembelaan dan  proses hukum yang adil.  Pengacara berperan memastikan hak-hak hukum tersangka atau terdakwa tetap terpenuhi,  memberikan nasihat hukum,  mendampingi selama proses pemeriksaan, serta memberikan pembelaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, tertangkap tangan atau kuatnya dugaan tindak pidana tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh bantuan hukum pengacara.

Dalam perkara tindak pidana yang dialami,  seseorang memiliki hak sepenuhnya menunjuk pengacara dalam menangani perkara yang sedang dihadapi salah satunya adalah memakai jasa pengacara dari kantor Hukum Lentera,  pendampingan hukum  pengacara Kantor Hukum Lentera  ini bukan berarti untuk membenarkan perbuatan pidana tersebut, akan tetapi memastikan  hak-hak hukum seseorang dapat terlindungi  dan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan sekaligus memberikan pembelaan berdasarkan hukum dan fakta yang ada. 

Berikut peran pengacara  Kantor Hukum Lentera antara lain:

  • Kami dapat  memberikan nasihat hukum mengenai hak dan kewajiban pihak yang diperiksa.
  • Kami dapat  mendampingi  dari tahapan pemeriksaan, termasuk membantu memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan hukum acara.
  • Kami mampu  menganalisis unsur pidana, sehingga dapat menilai  apakah fakta yang dituduhkan benar-benar memenuhi unsur pasal yang digunakan.
  • Kami mampu menganalisis bukti dan kerugian negara, termasuk membedakan antara persoalan administratif/perdata dengan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
  • Kami dapat membantu  menyusun pembelaan hukum berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang tersedia.
  • Kami Mewakili atau mendampingi klien dalam proses persidangan sesuai kewenangan yang diberikan.
  • Membantu klien mengambil langkah hukum yang tepat, termasuk apabila tersedia upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Untuk mendapatkan konsultasi hukum dan pendampingan hukum kami, bisa atur janji temu dengan kami di nomor whatsapp 089531758000

atau melalui website kami www.pengacara168.com 

HEAD OFFICE 

KANTOR HUKUM LENTERA

Jl. Dr Suparno Perum Bumi Arca Indah 8 / 5 Purwokerto Jateng

BRANCH OFFICE

KANTOR HUKUM LENTERA

JL. Swadaya No 42 Tambakreja Cilacap JATENG

KANTOR HUKUM LENTERA

AH. Witono Perum Permata Cikurubuk b5 / 1 Tasikmalaya JABAR