Tindak pidana Penyerobotan tanah, bagaimana supaya terhindar dari tindak pidana penyerobotan tanah
Di dalam lingkup kehidupan bermasyarakat tidak akan pernah terlepas dari berbagai persoalan atau permasalahan hukum yang melibatkan hubungan antar personal maupun kelompok. Salah satunya adalah permasalahan yang sering kerap kali menjadi pokok perhatian kita dimasyarakat adalah persoalan tentang penyerobotan tanah. berbicara mengenai tanah, tanah adalah aset yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan bahkan perhatian secara emosional dengan pemiliknya, oleh karena itu, persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan kepemilikan tanah sering kali menyebabkan konflik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat, tanpa melihat latar belakang, status sosial dan darimana masyarakat itu berada.
Penyerobotan tanah merupakan tindakan menguasai, menggunakan, atau memanfaatkan tanah yang berada dalam penguasaan atau hak pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Persoalan ini dapat terjadi disebabkan oleh karena ketidakjelasan batas tanah, lemahnya administrasi pertanahan, penggunaan tanah tanpa izin, pemalsuan dokumen, maupun adanya perselisihan mengenai hak kepemilikan tanah.
Dalam kacamata hukum persoalan atau permasalahan terkait dengan penyerobotan tanah perlu dikaji secara menyeluruh berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjadi salah satu dasar yang sangat penting dalam pengaturan hak atas tanah, selain itu juga tindakan tertentu yang berkaitan dengan penguasaan tanah secara melawan hukum dapat menimbulkan konsekuensi perdata maupun pidana tergantung pada perbuatan yang dilakukan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dampak mengenai penyerobotan tanah tidak hanya dirasakan oleh pemilik atau pihak yang menguasai tanah secara sah, akan tetapi juga dapat mempengaruhi keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Perselisihan tanah dapat memicu pertengkaran antar warga, merusak hubungan kekeluargaan, menimbulkan kerugian ekonomi, serta mengurangi rasa aman di lingkungan masyarakat.
Penyelesaian sengketa tanah hendaknya dapat dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum, Untuk menghindari terjerat tindak pidana penyerobotan tanah, hal yang paling krusial adalah memastikan dasar hak atas tanah, memeriksa status dan batas tanah, serta tidak menguasai atau menggunakan tanah milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah.
Penyerobotan tanah dapat menimbulkan sengketa perdata maupun persoalan pidana, bergantung pada perbuatan yang dilakukan, bukti yang ada, dan ketentuan hukum yang berlaku. berdasarkan kedudukan hukum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA — UU No. 5 Tahun 1960) merupakan hukum materiil pertanahan yang mengatur hak-hak atas tanah, pendaftaran tanah, dan fungsi sosial tanah. UUPA tidak memuat pasal khusus mengenai sanksi tindak pidana penyerobotan tanah akan tetapi dalam hukum agraria, sanksi pidana untuk tindak pidana penyerobotan atau pemakaian tanah tanpa izin diatur berdasarkan Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Mengenai permasalahan tindak pidana penyerobotan tanah diatur melalui beberapa ketentuan perundang-undangan. Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana tersebut tergantung pada bentuk perbuatan yang dilakukannya. Di dalam KUHP Nasional ( UU No. 1 Tahun 2023 ), tindak pidana penyerobotan tanah diakomodir ke dalam beberapa pasal sesuai klasifikasi perbuatan yang dilakukan diantaranya sebagai berikut :
1. Perbuatan Curang Terhadap Hak Atas Tanah ( Pasal 502 )
Pasal 502 KUHP Baru menggantikan ketentuan Pasal 385 KUHP Lama yang mengatur transaksi/pemindahtanganan hak atas tanah milik orang lain secara melawan hukum (misal: menjual, menyewakan, atau menjaminkan tanah waris/milik orang lain tanpa izin).
Dalam Pasal 502 KUHP Baru bagi pelaku tindak pidana“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V ( Rp. 500.000.000,- ).
2. Memaksa masuk ke pekarangan atau ruangan tanpa hak
berdasarkan pasal 257 KUHP Baru mengatur tindak pidana memasuki atau menguasai fisik lahan dan bangunan secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
3. pengrusakan atau pemindahan tanda batas pekarangan atau tanah secara melawan hukum
berdasarkan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Baru pasal 505, pelaku tindak pidana sesuai pasal 505 KUHP Baru diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp. 200.000.000,-
Untuk menghindari terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, anda sebagai korban harus melakukan langkah-langkah preventif baik secara hukum maupun penguasaan lahan / fisik tanah.
Berikut langkah-langkah yang tepat untuk mengindari persoalan penyerobotan tanah :
- mengamankan legalitas hukum ( Sertifikat hak milik, cek keabsahan sertifikat secara berkala ke BPN )
- menguasai lahan secara fisik dengan memasang tanda batas yang jelas, memberi pagar pembatas, memasang plang kepemilikan
- memanfaat dan merawat tanah dengan cara memanfaatkan untuk bercocok tanam, membersihkan tanah secara rutin dan atau menyewakan kepada seseorang yang memerlukan untuk usaha dengan tetap berpedoman pada aturan hukum.
- selalu taat membayar pajak
- Kunjungi Kantor Hukum terdekat untuk konsultasi hukum dan pendampingan hukum mengenai strategi dan cara untuk hak hak atas tanah kita tetap terlindungi secara hukum
- Permasalahan hukum yang berkaitan dengan penyerobotan tanah sangat berdampak secara menyeluruh bukan saja merugikan secara materiil akan tetapi kerugian immateriil apabila tidak di selesaikan melalui upaya hukum yang benar, penanganan yang tepat dalam menyelesaikan penyerobotan tanah, pihak yang di rugikan sangat tepat menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada pengacara.
Berikut kelebihan memakai pengacara Kantor Hukum Lentera dalam penanganan perkara penyerobotan tanah :
- Biaya penanganan yang fleksible, transparan dan terbuka , atas kesepakatan pengacara dengan kliennya
- pengalaman luas baik perdata maupun pidana dan perkara-perkara hukum lainnya
- memberikan pendampingan hukum secara maksimal baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan.
- wilayah pendampingan hukum kami sangat luas seperti Jateng, Jabar, Jatim, Jakarta dan wilayah di Indonesia lainnya.
Untuk layanan konsultasi hukum & pendampingan hukum kami dapat mengatur janji temu dengan pengacara Kantor Hukum Lentera di nomor whatsapp 089531758000
HEAD OFFICE
JL. Dr. Suparno Perum Bumi Arca Indah 8/5 Purwokerto Jateng
BRANCH OFFICE
JL. Swadaya No. 42 Tambakreja Cilacap Jateng
AH Witono Perum Permata Cikurubuk B5/ 1 Tasikmalaya Jabar
