PENGACARA PERCERAIAN LUAR NEGERI TKW/ TKI
Pengacara Perceraian Luar Negeri TKW / TKI —
Hubungan Rumah Tangga yang harmonis dengan di dasari kerukunan, romantisme dan saling berbagi, komunikasi dan kasih sayang adalah dambaan semua pasangan rumah tangga, pada hakekatnya sudah menjadi keinginan setiap pasangan untuk membentuk hubungan rumah tangga langgeng sampai maut memisahkan (hanya kematian ) saja yang dapat memisahkan. tetapi pada kenyataannya banyak diantara pasangan suami isteri yang terpaksa harus memutuskan hubungan rumah tangga dengan pilihan terakhir adalah Perceraian.
Perceraian adalah putusnya ikatan hubungan suami isteri dan tidak menjalani kehidupan bersama dalam rumah tangga. Berdasarkan Pasal 38 Undang Undang Perkawinan, memberikan ketegasan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. kemudian di tegaskan pula pada Pasal 39 ayat (1) Undang Undang Perkawinan perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan, setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan pasangan. Permohonan gugatan perceraian yang beragama islam di tujukan di Pengadilan Agama, dan sedangkan Permohonan gugatan perceraian yang beragama non islam diajukan ke Pengadilan Negeri
Perkawinan yang dilaksanakan secara hukum indonesia, maka harus diakhiri dengan perceraian sesuai hukum juga. Seseorang yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga yang sulit untuk menyelesaikan proses perceraian, karena kendala waktu, tenaga, pikiran atau yang sedang mencari nafkah di luar negeri / bekerja sebagai TKW / TKI mereka lebih memilih menggunakan Jasa Pengacara yang Berpengalaman, Professional, Handal, dan Terpercaya untuk membantu baik proses perceraian, hak asuh anak, sengketa harta gono gini secara efektif dan efisien
Pengacara Perceraian Luar Negeri TKW /TKI
Permasalahan perceraian bukan hanya di alami oleh Warga Negara yang tinggal di dalam negeri saja tetapi juga dapat dialami oleh Warga Negara Indonesia yang sedang bekerja diluar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pada umumnya perceraian di sebabkan karena adanya ketidak harmonisan rumah tangga dan sering terjadi pertengkaran terus menerus , perselingkuhan dan beberapa faktor ekonomi yang sudah tidak dapat didamaikan kembali, dengan berbagai macam permasalahan rumah tangga tersebut akhirnya salah satu pihak memilih untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan.
Daniel Y Christanto, S.H., M.Kn & Rekan merupakan pengacara yang mampu memberikan Bantuan Hukum & Pendampingan Hukum perceraian bagi masyarakat luas baik yang tinggal di dalam negeri dan atau juga masyarakat yang sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW / TKI.
Daniel Y Christanto, S.H., M.Kn & Rekan dalam melayani jasa bantuan hukum dan pendampingan perceraian luar negeri TKW / TKI selalu menjunjung tinggi rasa tanggung jawab terhadap profesi sebagai Advokat dan berorientasi terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang timbul akibat perceraian, Kami mampu memberikan solusi dan Konsultasi hukum yang tepat dan mudah di pahami klien terkait permasalahan perceraian, amanah dalam menyelesaikan permasalahan perceraian serta memberikan hasil dan capaian tujuan yang diinginkan klien (TKW / TKI ) secara berkeadilan. Kami berupaya menangani secara cepat, tepat dan efektif dalam proses perceraian luar negeri TKI / TKW dari pengumpulan Dokumen yang dibutuhkan, pendaftaran gugatan, menghadiri setiap proses persidangan perceraian sampai dengan putusan, pengambilan akta cerai & menyerahkan akte cerai kepada klien / keluarga klien apabila klien berada di Luar Negeri.
Keuntungan Menggunakan Jasa Pengacara Perceraian Luar Negeri TKW / TKI
Dalam hal mengajukan permohonan gugatan perceraian baik di Pengadilan Agama dan di Pengadilan Negeri memerlukan proses yang panjang, seringkali klien merasa kesulitan waktu apalagi klien yang sedang bekerja di luar negeri pasti akan mengalami kendala dalam proses persidangan, hal ini memerlukan peran seorang pengacara perceraian.
untuk lebih jelasnya berikut beberapa keuntungan menggunakan Jasa Pengacara Perceraian Luar Negeri TKW & TKI
Pengurusan Administrasi Efektif
Proses persidangan akan dapat terlaksana apabila semua kelengkapan dokumen terpenuhi termasuk juga permohonan gugatan perceraian disertai alasan alasan yang menguatkan terjadinya perceraian. Jika klien sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW & TKI dengan menggunakan Jasa Pengacara Perceraian Luar Negeri akan lebih memudahkan pengurusan administrasi perceraian berjalan secara efektif, efisien.
Proses Perceraian sesuai Prosedur
Dikarenakan klien sedang bekerja di Luar Negeri sebagai TKW dan atau Sebagai TKI, adanya pengacara dapat mengikuti setiap proses perceraian berjalan sesuai prosedur.
Mewakili Kehendak Klien dalam Persidangan
Kehadiran pengacara untuk mewakili kehendak klien yang sedang berhalangan hadir dikarenakan bekerja di luar negeri, untuk semua kepentingan klien akan tetap tersampaikan secara amanah di ruang persidangan.
Mendapatkan Hak yang di harapkan
Tim Pengacara kami akan membantu sesuai dengan ketentuan hukum, mengupayakan hak hak yang diharapkan klien, salah satunya adalah hak asuh anak dan juga pembagian harta gono gini.
Alasan lainnya menggunakan Jasa Pengacara Perceraian Luar Negeri TKW / TKI :
Tim Pengacara kami memiliki pengalaman dalam pendampingan hukum Perceraian Luar Negeri TKW / TKI baik di Pengadilan Agama dan atau Pengadilan Negeri, dan kami berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak & kehendak klien.
Biaya Sewa Pengacara Perceraian Fleksibel ditentukan dengan kerumitan perkara dan dengan kesepakatan bersama antara klien dengan pengacara.
Konsultasi mudah dan respon cepat melalui kontak Whatsapp kami di nomor 089685765333
Persyaratan Pengajuan Cerai Luar Negeri TKW / TKI
- Surat Kuasa yang ditanda tangani klien di atas materai dan disaksikan dan di stempel oleh KBRI yang ada di negara tersebut
- Buku Nikah Asli
- KTP
- Saksi ( 2 ) orang
