Bantuan Hukum & Pendampingan Hukum Dispensasi Nikah – Purwokerto
Bantuan Hukum & Pendampingan Hukum Dispensasi Nikah – Purwokerto
Dispensasi Nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah tetapi belum mencukupi batas usia menikah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya dan beragama islam dapat mengajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan untuk mendapatkan izin dispensasi perkawinan.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah di perbaharui dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan yang sebelumnya batas usia minimal nikah bagi laki laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, telah dirubah menjadi 19 tahun bagi laki laki maupun perempuan.
Syarat syarat yang harus di lengkapi untuk Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama
- FC KTP Pemohon ( bermaterai dan di leges)
- FC KTP Orang Tua Pemohon ( bermaterai dan di leges )
- FC KTP / FC Akta Kelahiran Calon Suami / Calon Isteri ( bermaterai dan di leges )
- FC Ijazah ( bermaterai dan di leges )
- FC Buku NIkah Orang Tua ( bermaterai dan di leges )
- FC Slip Gaji / Penghasilan Calon Mempelai ( bermaterai dan di leges )
- FC Surat Keterangan Sehat Calon Mempelai ( bermaterai dan di leges )
- Surat Penolakan dari KUA
- FC KTP SAksi ( 2 saksi )
Terkadang dalam Hal Proses Permohonan Dispensasi Nikah , klien memiliki keterbatasan pengetahuan tentang hukum dan adanya kendala waktu, tenaga, pikiran sehingga sangat diperlukan Jasa seorang Pengacara dalam menyelesaikan permasalahan hukum terkait Dispensasi Nikah. maka dari pada itu kami Kantor Hukum D&C, Partner siap berperan aktif dalam memberikan nasihat hukum, serta membantu secara administrasi dalam pengumpulan dokumen dokumen, mendaftarkan Permohonan Dispensasi Nikah ke Pengadilan, dan mewakili kehendak klien dalam proses persidangan dispensasi nikah sampai dengan Penetapan.
Kantor Hukum D&C, Partner selain memberikan jasa pendampingan hukum terkait Dispensasi nikah kami juga memberikan jasa pendampingan hukum terkait dengan Pencurian, Penipuan & Penggelapan, Pencemaran nama baik, Penganiayaan, Tipikor, Wanprestasi, Perceraian, Sengketa Harta Gono Gini, Sengketa Waris, Sengketa tanah, Hutang Piutang, PMH dll.
Kantor Hukum D&C, Partner memiliki Tim Pengacara yang berpengalaman Beracara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, serta memiliki Jangkauan Luas dalam memberikan layanan bantuan hukum dan pendampingan hukum, diantaranya Purwokerto, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, Pemalang, Tegal dan Jawa tengah lainnya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, Yogyakarta
Untuk Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum terkait Dispensasi Nikah silahkan menghubungi Nomor Whatsapp kami di 089531758000
