PENGACARA PERCERAIAN CIAMIS, BANJAR, PANGANDARAN AMANAH, PROFESSIONAL
Dalam hidup rumah tangga tidak selalu berjalan dengan mulus, terkadang ada pasang surutnya. masalah kecil menjadi besar dan terjadi pertengkaran terus menerus, tidak ada jalan penyelesaian, dan banyak memilih untuk bercerai. Perceraian adalah putusnya ikatan secara sah antara suami dan istri secara hukum. Akibat Hukumnya kedua belah pihak tidak lagi berkedudukan sebagai suami dan istri dan tidak ada kewajiban untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga. Perceraian diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana perceraian hanya sah apabila diputuskan melalui sidang pengadilan. Perceraian Bagi yang beragama Islam dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dan Perceraian Bagi yang beragama Non islam dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisilinya.
Berikut dua jenis perkara cerai dipengadilan :
- Cerai talak : Permohonan perceraian yang diajukan oleh suami
- Cerai Gugat : Permohonan perceraian yang diajukan oleh istri
Banyak hal yang melatar belakangi terjadinya perceraian karena sejatinya dalam rumah tangga umumnya perceraian menjadi jalan akhir yang di capai ketika penyelesaian masalah dalam rumah tangga sudah tidak ditemukan titik temunya dengan para pihak (suami dan istri ).
Perceraian yang terjadi di wilayah Ciamis dan sekitarnya disebabkan perkara ekonomi yang tidak ada jalan keluarnya, sehingga menyebabkan terjadinya pertengkaran terus menerus, perselingkuhan, pengaruh media sosial dan lain lain. Dapat dijelaskan pula berdasarkan Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 116 KHI tentang alasan perceraian yang sah, diantaranya adalah apabila suami istri tidak lagi dapat hidup rukun karena perselisihan terus menerus tanpa ada harapan untuk didamaikan.
Berikut Alasan yang sah untuk menjadi dasar Perceraian Ciami, Banjar, Pangandaran :
- Adanya Perzinahan
- Salah satu pihak memiliki kebiasaan mengkonsumsi Narkoba, alkohol, dan memiliki perilaku buruk seperti berjudi
- Salah satu pihak meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut turut tanpa ijin dan tanpa alasan yang sah
- Salah satu pihak tersangkut masalah pidana dan sedang menjalani hukuman penjara 5 tahun
- Adanya tindakan KDRT
- Adanya cacat fisik dan atau sedang menderita penyakit yang tidak dapat menjalankan kewajiban suami istri
Jalan Akhir dimana rumah tangga yang tidak ada penyelesaian masalah rumah tangga, banyak pasangan di Ciamis dan sekitarnya akhirnya memilih menyelesaikan dengan Perceraian baik dengan mengajukan sendiri ke pengadilan maupun meminta jasa bantuan hukum Kantor Hukum kami.
Dengan di dukung Tim Pengacara yang berpengalaman beracara baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama di wilayah Indonesia, kami hadir memenuhi kepentingan klien dalam menyelesaikan perkara perceraian yang sedang dihadapi. Kantor yang didirikan oleh Bapak Daniel Y Christanto, S.H, M.Kn bersama Rekan adalah Kantor Hukum Lentera yang berkedudukan di Purwokerto Jawa Tengah dan memiliki Branch di Tasikmalaya Jawa Barat untuk menjawab permasalahan hukum perceraian di wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran dan sekitarnya
Berikut Kelebihan menggunakan Jasa Hukum Kantor Lentera :
- Biaya pendampingan hukum yang relevan dengan perkara yang ditangani
- Efisiensi waktu, tenaga, pikiran
- Kami sangat memahami prosedur dan aturan hukum perceraian sehingga dapat terhindar dari kesalahan teknis dalam menyusun gugatan atau kelengkapan berkas yang dapat memperlambat proses perceraian.
- Klien cukup hadir satu kali dan semua agenda sidang kami wakili sampai proses perceraian selesai
- Membantu Klien supaya terhindar dari konflik langsung dengan pihak lawan.
- Melindungi semua Hak klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Dapat menghindari beban psikologi Klien
- Duduk manis menunggu Putusan, Akte Cerai Keluar
Kantor Hukum Lentera selain melayani permasalahan perceraian, kami juga melayani permasalahan hukum :
- Hak asuh anak
- Sengketa harta gono gini
- Sengketa waris
- Sengketa tanah
- Perkawinan antar negara
- Dokumen Luar Negeri
- Dispensasi Nikah
- Isbat Nikah
- Adopsi Anak
- Hutang piutang
- Perbankan
- PMH
- Hibah
- Wasiat
- Perkara Pidana
- Tenaga kerja
- Niaga
- Korporasi
Selain melayani Jasa Hukum di wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran dan sekitarnya, Kami juga melayani Jasa Hukum di wilayah Berikut ini :
- Jateng
- Jatim
- Jakarta
- Tangerang
- DI Yogyakarta
- Kota besar lainnya di Indonesia
