Jasa Hukum Pengacara Pergantian Nama Banjar, Pangandaran, Ciamis, Tasikmalaya, Bandung

Jasa Hukum Pengacara Pergantian  Nama Banjar, Pangandaran, Ciamis, Tasikmalaya, Bandung

Proses perubahan nama bukan sekedar mengganti atau merubah huruf dalam suatu dokumen negara. perubahan nama harus melalui penetapan pengadilan, perubahan nama harus memiliki alasan  yang sah dan dapat dibuktikan pada saat proses persidangan. 

Berikut Alasan pergantian  nama yang dapat dikabulkan pengadilan :

  1. kesalahan ketik atau adanya perbedaan nama dalam dokumen resmi yang mengganggu kepentingan administrasi 
  2. Menyesuaikan nama pangilan yang lebih dikenal di masyarakat 
  3. Nama yang terlalu panjang, sulit diejakan,  memiliki arti yang buruk sehingga mengganggu kehidupan sosial dan di amati memang  kurang hoki
  4. Nama yang sebelumnya dipercaya membawa kesialan, sering sakit sakitan
  5. Menambahkan  Nama keluarga besar, Marga
  6. Pergantian nama dikarenakan adanya perubahan agama yang dianut 

Dasar Pergantian Nama di atur dalam Pasal 52  UU Nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun2013 Tentang Administrasi Kependudukan dimana setiap Pergantian Nama harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri. prosedur yang harus dijalankan adalah setelah permohonan pergantian nama di kabulkan pengadilan, pemohon wajib melaporkan perubahan nama tersebut ke Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak diterimanya penetapan pengadilan, yang kemudian Disdukcapil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan menerbitkan dokumen kependudukan dengan nama yang baru.

Akan menjadi sulit apabila melakukan pergantian nama sendiri hal tersebut dikarenakan awamnya pemahaman hukum dan bagaimana cara untuk mengajukan permohonan pergantian nama dengan alasan Sah sehingga dapat dikabulkan pengadilan. untuk itu kami hadir untuk memberikan Jasa pengacara  pergantian nama di pengadilan, Bpk Daniel Y Christanto, S.H, M.Kn bersama Kantor Hukum Lentera sangat berpengalaman menangani proses pergantian nama di pengadilan negeri.

Mengapa memilih Kantor Hukum Kami :

  1. Membantu dalam menyusun dokumen dengan rapih yang diperlukan sebagai pergantian nama
  2. Klien tidak perlu repot membuat permohonan pergantian nama dan mendaftarkannya sendiri ke pengadilan
  3. Memastikan proses pergantian nama di pengadilan berjalan lancar dan dapat dikabulkan pengadilan
  4. cukup datang sekali, pengacara mewakili kepentingan klien selama persidangan pergantian nama di pengadilan sampai penetapan pengadilan
  5. Terhindar dari  Efek psikologi Klien apabila ada pertanyaan Majelis Hakim yang sulit dimengerti klien
  6. Menjamin setiap proses pergantian nama berjalan sesuai dengan aturan hukum 
  7. meminimalkan resiko tidak di kabulkannya permohonan pergantian nama karena kesalahan Administrasi
  8. Biaya Perkara sesuai dengan kesepakan antara Klien dengan pengacara
  9. Wilayah pendampingan kantor hukum kami  sangat  luas (Bandung, Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar, Pangandaran dan Kota Besar lainnya )

Bagaimana cara memakai Jasa Pendampingan Kami untuk proses pergantian nama :

Anda bisa Melakukan Janji temu dengan kami di nomor whatsapp  089531758000